Banner
previous arrow
next arrow
Bangka BelitungHukum

Tangkap Lima Pelaku Judi Dadu Guncang, Polisi Amankan Uang Rp69 Juta

99
×

Tangkap Lima Pelaku Judi Dadu Guncang, Polisi Amankan Uang Rp69 Juta

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung mengamankan 5 pelaku perjudian dadu guncang di sebuah gudang Jalan  Konghin Kelurahan Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (2/11/23) malam.

Pelaku yang diamankan bernama  CK alias Abot (49), RE aliaz Amin (42), SL alias Ali (44), LMF alias Afuk (46) dan Jo alias Ahan (40).

Adapun barang bukti yang disita polisi berupa karpet merah alas meja, satu buah karpet lapak bergambar, mangkok penutup dadu, piring alas dadu, dan tiga  bergambar. Dan uang tunai sebesar Rp69 juta.

Baca Juga  Polda Babel Periksa DA Terkait Dugaan Penyebarkan Hoax

“Ada 5 pelaku yang ditangkap tangan dilokasi tersebut. Abot, salah saeorang yang ditangkap merupakan bandar judi dan 4 pelaku lainnya ini sebagai pemain,” tegas Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (3/11/23).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *