Scroll untuk baca berita
Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
Bangka BelitungHukum

Tangkap Lima Pelaku Judi Dadu Guncang, Polisi Amankan Uang Rp69 Juta

76
×

Tangkap Lima Pelaku Judi Dadu Guncang, Polisi Amankan Uang Rp69 Juta

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung mengamankan 5 pelaku perjudian dadu guncang di sebuah gudang Jalan  Konghin Kelurahan Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (2/11/23) malam.

Pelaku yang diamankan bernama  CK alias Abot (49), RE aliaz Amin (42), SL alias Ali (44), LMF alias Afuk (46) dan Jo alias Ahan (40).

Adapun barang bukti yang disita polisi berupa karpet merah alas meja, satu buah karpet lapak bergambar, mangkok penutup dadu, piring alas dadu, dan tiga  bergambar. Dan uang tunai sebesar Rp69 juta.

Baca Juga  Kejati Babel Tangkap Direktur PT. GFI Belitung

“Ada 5 pelaku yang ditangkap tangan dilokasi tersebut. Abot, salah saeorang yang ditangkap merupakan bandar judi dan 4 pelaku lainnya ini sebagai pemain,” tegas Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (3/11/23).

Pengungkapan kasus ini, kata Jojo, berawal dari adanya laporan masyarakat tentang  aktivitas perjudian jenis dadu guncang di sekitar Jalan Konghin Kelurahan Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Jojo, tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.  Di TKP, Tim Jatanras langsung menangkap para pelaku yang sedang bermain judi jenis dadu guncang.

Baca Juga  Safrizal Hadiri Peresmian Rumah Sakit Batin Tikal Pangkalpinang

“Para pelaku sudah diamankan di Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut,”ungkap Jojo.

Humas Polda Bangka Belitung

Suarapos.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!