PANGKALPINANG – Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung mengamankan 5 pelaku perjudian dadu guncang di sebuah gudang Jalan Konghin Kelurahan Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (2/11/23) malam.
Pelaku yang diamankan bernama CK alias Abot (49), RE aliaz Amin (42), SL alias Ali (44), LMF alias Afuk (46) dan Jo alias Ahan (40).
Adapun barang bukti yang disita polisi berupa karpet merah alas meja, satu buah karpet lapak bergambar, mangkok penutup dadu, piring alas dadu, dan tiga bergambar. Dan uang tunai sebesar Rp69 juta.
“Ada 5 pelaku yang ditangkap tangan dilokasi tersebut. Abot, salah saeorang yang ditangkap merupakan bandar judi dan 4 pelaku lainnya ini sebagai pemain,” tegas Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (3/11/23).
Pengungkapan kasus ini, kata Jojo, berawal dari adanya laporan masyarakat tentang aktivitas perjudian jenis dadu guncang di sekitar Jalan Konghin Kelurahan Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Jojo, tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Di TKP, Tim Jatanras langsung menangkap para pelaku yang sedang bermain judi jenis dadu guncang.
“Para pelaku sudah diamankan di Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut,”ungkap Jojo.
Humas Polda Bangka Belitung