SUARAPOS.CO.ID – M Hasan Syafii alias Daim (54), terdakwa perkara pembunuhan M Sapto Sugiyono, wartawan media online di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang, Faisal Akbaruddin Taqwa di ruang sidang Kusuma Admaja, pada Rabu 28 Februari 2024.
Putusan majelis hakim ini dijatuhkan berdasarkan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, di mana terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana yang diatur dalam pasal 340 KUHP, terhadap M Sapto Sugiyono.
“Berdasarkan pasal 340 KUHP, jo pasal 97, jo pasal 22 ayat 4, pasal 83 ayat 184, 222 ayat 1, KUHAP. Mengadili, menyatakan terdakwa Mohammad Hasan Syafi’i alias Daim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dimana dalam dakwaan pertama penuntut umum,” kata Faisal.