SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Babel, Senin (10/8/2026).
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Babel tersebut dihadiri Gubernur Babel Hidayat Arsani, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Babel.
Dalam penyampaiannya, Gubernur Hidayat Arsani mengatakan perubahan KUA-PPAS 2026 menjadi momentum untuk menyesuaikan kembali arah kebijakan pembangunan dengan kondisi fiskal daerah.
Menurutnya, evaluasi terhadap capaian kinerja semester pertama menunjukkan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih berada pada tren positif. Kondisi tersebut antara lain didorong optimalisasi penerimaan pajak dan penyesuaian retribusi daerah.
Pemprov Babel juga terus mendorong peningkatan penerimaan daerah dengan tetap memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Salah satunya melalui program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Program tersebut meliputi pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Di sisi belanja, Pemprov Babel melakukan sejumlah langkah efisiensi sebagai respons terhadap kondisi fiskal daerah. Efisiensi dilakukan dengan mengurangi perjalanan dinas, menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau WFH, serta meninjau kembali belanja barang dan jasa.
Program dan kegiatan yang belum terlaksana maupun tidak masuk dalam skala prioritas juga menjadi bagian yang dievaluasi.
Hidayat menegaskan, kebijakan efisiensi tidak dimaksudkan untuk mengurangi kualitas pelayanan publik. Sebaliknya, efisiensi diarahkan agar belanja pemerintah semakin berkualitas dan ruang fiskal dapat dipertahankan untuk membiayai program yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
















