SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Didit Sri Gusjaya meluruskan anggapan bahwa rapat paripurna DPRD yang membahas posisi Wakil Gubernur Babel Hellyana merupakan langkah untuk memberhentikan pejabat tersebut.
Didit menegaskan, paripurna yang digelar DPRD Babel merupakan bagian dari mekanisme penggunaan hak menyatakan pendapat. Dalam tahapan tersebut, DPRD masih mendengarkan alasan dari pihak pengusul sekaligus meminta penjelasan pemerintah daerah terkait posisi Wakil Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Pertama-tama bahwa paripurna kedua untuk mendengarkan, saya luruskan ya, untuk mendengarkan pengusul menyampaikan alasan tentang permasalahan posisi Wakil Gubernur,” kata Didit seusai rapat paripurna DPRD Babel, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, proses politik di DPRD masih panjang dan belum sampai pada keputusan mengenai pemberhentian Wakil Gubernur.
“Sebenarnya ini bukan pengusulan berhenti, tapi mekanismenya masih panjang. Minta pendapat dari pemerintah daerah seperti apa posisi Wakil Gubernur secara pemerintahan,” ujarnya.
Isu Ijazah Tunggu Proses Hukum
Didit juga menyinggung isu dugaan permasalahan ijazah yang turut menjadi bagian dalam pembahasan. Ia menegaskan DPRD tidak akan mengambil alih ataupun mencampuri kewenangan lembaga peradilan.
“Kalau secara konstitusi, itu sangat jelas kita menunggu keputusan hakim. Yang kedua ini kita masih menunggu sidang-sidang untuk permasalahan indikasi ijazah tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, DPRD memiliki hak menyatakan pendapat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta tata tertib DPRD.
“Ini hak anggota DPRD yang diatur dalam undang-undang dan tata tertib. Artinya ini diperbolehkan, hak menyatakan pendapat,” ujarnya.
Namun, sikap politik terhadap penggunaan hak tersebut nantinya menjadi kewenangan masing-masing fraksi.
“Apakah nanti disetujui atau tidak disetujui oleh fraksi, itu adalah wewenang fraksi masing-masing,” kata Didit.
DPRD Klaim Jalankan Fungsi Pengawasan
Didit menyebut penggunaan hak menyatakan pendapat merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Menurutnya, DPRD berkepentingan memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Babel berjalan secara efektif dan optimal.
“DPRD punya kewajiban sendiri untuk mengawasi tentang optimalisasi berjalannya pemerintah daerah. Di sini kita ingin bertanya dengan Gubernur, kira-kira bagaimana?” ujarnya.
Sejumlah fraksi diketahui telah mengikuti rapat paripurna tersebut, di antaranya PDI Perjuangan, Golkar, PKS, Demokrat dan NasDem.
Didit menegaskan dirinya tidak dapat mengarahkan maupun mengintervensi sikap politik setiap fraksi.
“Kita menghargai hak fraksi-fraksi. Kita tidak bisa mengintervensi pendapat fraksi masing-masing,” katanya.
Setelah tahapan paripurna, fraksi-fraksi akan membahas persoalan tersebut secara internal sebelum menentukan sikap politik masing-masing.
















