SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui Apel Gelar Pasukan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026.
Apel gabungan tersebut digelar di Halaman Upacara Mapolda Babel, Air Itam, Pangkalpinang, Senin (10/8/2026), dan dipimpin langsung Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani.
Kegiatan turut dihadiri Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing beserta jajaran, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, serta sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemprov Babel.
Dalam amanatnya, Gubernur Hidayat Arsani menegaskan apel gelar pasukan menjadi bukti kesiapan bersama dalam menghadapi potensi karhutla di wilayah Bangka Belitung.
Menurutnya, penanganan karhutla membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, BPBD, Satpol PP, serta seluruh pemangku kepentingan.
“Catatan kejadian pada tahun 2025 menjadi pelajaran berharga bagi kita semua bahwa keterlambatan penanganan dini dapat memicu meluasnya area kebakaran, mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap, serta memukul aktivitas perekonomian daerah,” tegas Hidayat.
Ia mengatakan, perubahan iklim dan cuaca ekstrem membuat ancaman karhutla harus diantisipasi secara serius. Sejumlah wilayah seperti lahan gambut, kawasan perkebunan dan lahan tidur dinilai memiliki tingkat kerawanan yang perlu mendapat perhatian.
“Pada 2026 ini, dinamika perubahan iklim menuntut kita untuk tidak boleh lengah sedikit pun. Deteksi dini dan tindakan cepat harus menjadi fokus utama agar peristiwa kebakaran lahan yang terjadi sejak awal tahun dapat ditekan serendah mungkin,” ujarnya.
Gubernur kemudian menekankan empat langkah strategis dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Pertama, meningkatkan deteksi dini dan patroli terpadu dengan mengoptimalkan pemantauan titik panas atau hotspot serta memperkuat kehadiran personel di wilayah rawan.
Kedua, memastikan kesiapan sarana dan prasarana penanggulangan bencana sehingga seluruh peralatan dapat digunakan sewaktu-waktu.
Ketiga, memperkuat komando terpadu melalui koordinasi dan komunikasi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, BPBD, Satpol PP dan unsur pendukung lainnya.
Keempat, meningkatkan edukasi kepada masyarakat sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap pihak yang membuka lahan dengan cara membakar.
















