SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menerima dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar, Jumat (27/3/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, didampingi Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya. Turut hadir sejumlah anggota legislatif serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam pembukaan sidang, Eddy memastikan bahwa rapat telah memenuhi syarat kuorum sesuai tata tertib yang berlaku.
“Berdasarkan ketentuan tata tertib, rapat paripurna hari ini telah mencapai kuorum dan memenuhi syarat untuk dimulai,” ujarnya.
Dari total 45 anggota DPRD Babel, sebanyak 23 legislator tercatat hadir dan mengikuti jalannya persidangan. Dengan demikian, rapat dinyatakan sah dan terbuka untuk umum.
Fungsi Pengawasan dan Transparansi
Eddy menegaskan bahwa penyampaian LKPJ bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan bagian penting dari mekanisme check and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia menyebut, kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang mengatur bahwa kepala daerah harus menyampaikan laporan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Ini adalah bentuk transparansi penyelenggaraan pemerintahan kepada rakyat melalui perwakilannya di dewan,” tegasnya.
Dokumen LKPJ tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, yang dalam kesempatan itu juga memaparkan sejumlah capaian selama tahun 2025.
















