Di antaranya, raihan 28 penghargaan nasional serta apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Gubernur terbaik nomor dua secara nasional.
DPRD Siap Lakukan Pendalaman
Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa laporan tersebut tetap akan dikaji secara mendalam dan disesuaikan dengan kondisi riil di masyarakat.
Sesuai ketentuan, DPRD Babel memiliki waktu maksimal 30 hari untuk melakukan pembahasan melalui komisi-komisi maupun pembentukan panitia khusus (pansus).
“Kami berharap seluruh anggota dewan dapat berperan aktif. Laporan ini harus dikaji secara cermat,” kata Eddy.
Ia juga menekankan pentingnya fokus pada sektor strategis, terutama ekonomi kelautan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hasil pembahasan nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi dan perbaikan bagi pemerintah daerah ke depan.
“Kami berharap hasil kajian ini memberikan dampak maksimal bagi kemajuan daerah,” pungkasnya. (***)
















