SUARAPOS.CO.ID – Polisi menembak mati, Supri (49) seorang DPO Kasus KDRT di Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (26/11/2023), lalu.
Tersangka di tembak polisi saat berada di tempat persembunyiannya Desa Lubuk Kabupaten Bangka Tengah, Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB, dini hari.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo mengatakan, tersangka ditembak mati karena mencoba melawan dan mengancam keselamatan petugas.
“Tersangka mencoba melawan petugas dengan mengayunkan parang panjang secara membabi buta yang dinilai sudah mengancam keamanan dan keselamatan jiwa anggota kepolisian,”ujar Jojo
Melihat kondisi itu, anggota gabungan Jatanras Polda Bangka Belitung, Opsnal Satreskrim Polres Bangka Barat, Unit Reskrim Polsek Tempilang dan Unit Reskrim Polsek lubuk mengambil tindakan berupa melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali.
Namun tembakan peringatan tersebut diduga tidak dihiraukan oleh tersangka yang diduga masih mengayun-ayunkan parang sehingga anggota kepolisian melakukan tembakan arah tersangka dan mengenai bagian perut.
“Selanjutnya tersangka anirat dibawa ke puskesmas terdekat untuk diberikan perawatan. Pada saat menerima perawatan, oleh petugas Puskesmas kondisi tersangka dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Lubuk Besar,”jelas Jojo.
Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi yakitu, 1 bilang parang, 1 unit sepeda motor merk Hond Revo, 1 potong baju tersangka.
“Saat ini Jenazah Tsk dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk tindakan lebih lanjut,”terang Jojo.
Diberitakan Suarapos.co.id sebelumnya, peristiwa penganiayaan dilakukan tersangka Supri terhadap istrinya Nurlela (42) terjadi di Desa Air Lintang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, Minggu (26/11/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban mengalami luka-luka di bagian wajah tepatnya di mata terdapat luka sayatan benda tajam, bibir robek, gigi patah, serta tangan patah akibat dipukuli oleh suami korban dan kepala bagian belakang bocor.
















