Scroll untuk baca berita
Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
HukumPangkalpinang

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penyelundup 10 Ton Timah Asal Belitung, Kolektor dan Koordinator Diburu

299
×

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penyelundup 10 Ton Timah Asal Belitung, Kolektor dan Koordinator Diburu

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

SUARAPOS.CO.ID – Ditrektorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyelundupan 10 ton pasir timah illegal dan 1 ton daging babi potong dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka, Kamis (13/6/2024).

Tiga tersangka masing – masing berinisial AR selaku sopir truk pengangkut timah, HR selaku kolektor timah dan AO adalah koordinator tambang.

Direktur Polairud Polda Bangka Belitung, Kombes Himawan melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bangka Belitung, AKBP Risman Todoan Agung Gultom mengungkapkan, tiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam proses menyeludupkan pasir timah illegal yang ditutupi 1 ton daging babi potong tersebut.

“Jadi kami sudah menetapkan tiga tersangka. Tiga tersangka tersebut memiliki perannya masing – masing dengan inisial AR, HR dan AO,”ujar Gultom saat memimpin pemusnahan barang bukti 1 ton daging babi potong di Dermaga Polairud Polda Babel Jalan Lintas Timur.

Baca Juga  Ketua DPRD Babel Sesalkan Pernyataan Oknum Karyawan PT Timah, Hina Honorer Antri BPJS

“Yang mana AR ini sebagai sopir truk, HR sebagai kolektor dan AO sebagai koordinatornya,”sambung Gultom.

Gultom menjelaskan saat ini pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka AR, untuk dua tersangka lain masih diburu.

“AR sopir telah kita amankan, untuk sementara dua tersangka lain (HR dan AO) masih di buru,”kata Gultom.

“Jadi untuk sementara masih dalam proses lidik jadi kami belum bisa memberikan keterangan secara rinci. Ini bukan tidak mungkin akan bertambah jumlah tersangkanya,”tegas Gultom.

Gultom menambahkan, dari hasil penyelidikan Tim Gakkum Polairud Polda Bangka Belitung, 10 ton pasir timah Illegal setelah tiba di  Pelabuhan Sadai Bangka Selatan dari Pelabuhan Tanjung Ru Kabupaten Belitung akan dibawa kesebuah lokasi untuk kemudian di over ke truk lainnya.

Baca Juga  Kajati Babel Pindah Tugas, Herman Suhadi: Semoga Sirarahturahmi Kita Tidak Putus

“Rencananya pasir timah akan diantar ke salah satu titik dan di over ketitik selanjutnya. Mereka memang merencanakan bisa mengelabuhi aparat penegak hukum,”jelasnya.

Kronologis penangkapan

Adapun kronologis penangkapan, berawal dari informasi yang diterima Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung terkait adanya truk BN 8231 WP yang berangkat dari pelabuhan Tanjung Ru Belitung hari Selasa 11 Juni 2024 pukul 17.00 WIB tujuan Pelabuhan ASDP Sadai, Kabupaten Bangka Selatan Via kapal Roro KMP Menumbing Raya bermuatan pasir timah yang di samarkan dengan daging Babi potong.

Kemudian pada Rabu 12 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WIB setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang muatan dan diakui oleh sopir bernama Arman bahwa benar mobil tersebut bermuatan pasir timah tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan daging babi potong.

Baca Juga  Baleho Caleg DPRD Provinsi Babel Dicoret - coret, Bawaslu Belum Terima Laporan

Adapun keterangan AR, sopir truk, awal mula barang yang dimuat sekitar pukul 09.00 WIB adalah pasir timah sebanyak 10 Ton dari gudang daerah Sijuk Kabupaten Belitung.

Selanjutnya pada pukul 14.00 WIB di Pelabuhan Tanjung Ru Kabupaten Belitung truk dimuat kembali dengan daging babi potong sebanyak 1 ton dan 3 unit mesin cuci.

Rencana pasir timah akan dibawa ke gudang yang ada di Pangkalpinang dan daging babi dibawa ke Sungailiat.

Selama perjalanan segala kepengurusan diatur oleh kolektor timah bernama HR warga Belitung yang juga ikut kedalam Kapal Roro tersebut. (wahyu)

 

Suarapos.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!