SUARAPOS.CO.ID – Ditrektorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyelundupan 10 ton pasir timah illegal dan 1 ton daging babi potong dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka, Kamis (13/6/2024).
Tiga tersangka masing – masing berinisial AR selaku sopir truk pengangkut timah, HR selaku kolektor timah dan AO adalah koordinator tambang.

Direktur Polairud Polda Bangka Belitung, Kombes Himawan melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bangka Belitung, AKBP Risman Todoan Agung Gultom mengungkapkan, tiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam proses menyeludupkan pasir timah illegal yang ditutupi 1 ton daging babi potong tersebut.
“Jadi kami sudah menetapkan tiga tersangka. Tiga tersangka tersebut memiliki perannya masing – masing dengan inisial AR, HR dan AO,”ujar Gultom saat memimpin pemusnahan barang bukti 1 ton daging babi potong di Dermaga Polairud Polda Babel Jalan Lintas Timur.
















