fddf
previous arrow
next arrow
BangkaNasional

Mantan Plt Kadis Pertanian Bangka Jadi Aktor Perambahan Kawasan Hutan

195
×

Mantan Plt Kadis Pertanian Bangka Jadi Aktor Perambahan Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID – BA (49) mantan Plt Kadis Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka terancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar.

Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda mengatakan, BA merupakan aktor intelektual perambahan kawasan hutan produksi Sungai Sembulan Desa Penangan, Bangka. Dia berperan sebagai memberikan perintah dan memfasilitasi kegiatan melanggar hukum tersebut.

Dia telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 10 November 2023. Setelah sempat buron, BA akhirnya berhasil di tangkap oleh Tim KLHK dan Kowas PPNS Bareksrim Polri saat berada di rumah singgah Jalan Imam Bonjol, Desa Air Way Kecamatan Pemali, 25 Februari 2024.

Baca Juga  M. Qodari Ungkap Prabowo - Gibran Berpotensi Menang Satu Putaran: Tiga Faktor Ini Jadi Penentu

Saat ini tersangka BA telah di tahan di Rumah Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.

Tinggalkan Balasan