SUARAPOS.CO.ID – PJ Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan menyampaikan usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke XII Persidangan II tahun 2024 di Gedung DPRD setempat, Senin (4/3/2024).
Tiga usulan Raperda meliputi tentang Registrasi surat tanah, penyelenggaraan kota layak anak (KLA), dan perubahan kedua atas peraturan daerah (perda) Kota Pangkalpinang nomor 13 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perhubungan di Kota Pangkalpinang.
Lusje menjelaskan bahwa usulan raperda tentang registrasi surat tanah ini menjadi langkah konkrit yang perlu dilakukan pemerintah kota untuk memenuhi hak masyarakat atas terwujudnya tertib administrasi pertanahan serta guna meminimalisir terjadinya sengketa tanah yang berkepanjangan.
















