banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Pangkalpinang

Kontrak Diduga Bermasalah, PT Dok Disomasi

×

Kontrak Diduga Bermasalah, PT Dok Disomasi

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Kantor Hukum Sapta Qodria M. SH & Rekan resmi melayangkan surat somasi kepada PT Dok dan Perkapalan Air Kantung terkait dugaan pelanggaran kontrak kerja yang merugikan klien mereka, PT Usaha Setyawan Mandiri, Senin (4/3/2025).

Tak main – main, somasi ditandatangani oleh tiga advokat, yaitu Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H., Norazema, S.H., dan Aldi Sutiawan, S.H. Dalam surat somasi itu, mereka menuntut pertanggungjawaban atas kerugian senilai Rp 10 miliar.

Surat somasi ini menyebutkan bahwa PT Usaha Setyawan Mandiri, yang dipimpin oleh Direktur Hendra Budi Setyawan, telah mengalami berbagai permasalahan akibat tindakan PT Dok dan Perkapalan Air Kantung.

Baca Juga  Pangkalpinang Buka SPPG ke-13, Wali Kota Ingatkan Pemenuhan Standar Gizi

Permasalahan tersebut meliputi keterlambatan pembayaran kontrak, pemotongan denda sepihak, pemutusan kontrak kerja secara sepihak, serta ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.

Rincian Permasalahan

Dalam somasi tersebut, dijelaskan beberapa poin utama yang menjadi dasar tuntutan hukum:

1. Ketidakjelasan dalam Kontrak dan Pembayaran PT Usaha Setyawan Mandiri telah berupaya mengirimkan surat resmi dan melakukan mediasi selama satu tahun terakhir untuk meminta kejelasan terkait masalah pajak, investasi, serta pembayaran kontrak kerja. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan yang memadai dari PT Dok dan Perkapalan Air Kantung. Akibatnya, perusahaan mengalami kesulitan finansial yang berdampak pada pembayaran upah pekerja.

2. Pemotongan Denda Sepihak PT Usaha Setyawan Mandiri dikenakan pemotongan denda sepihak sebesar Rp 95.029.443 atas pekerjaan dua tongkang dan satu tugboat dalam proyek dengan purchase order No. PUR-ORD-2023-00035. Perusahaan mengalami kerugian lebih lanjut sebesar Rp 2,4 miliar akibat keterlambatan penyelesaian proyek selama enam bulan.

Baca Juga  Baleho Caleg DPRD Provinsi Babel Dicoret - coret, Bawaslu Belum Terima Laporan

3. Pemutusan Sepihak Kontrak Pengadaan CO2 PT Dok dan Perkapalan Air Kantung juga diduga telah memutus sepihak kontrak pengadaan CO2 sebanyak 7.000 botol dengan purchase order No. PUR-ORD-2023-00063. Akibatnya, PT Usaha Setyawan Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp 572.475.000 atas 1.347 botol yang belum tersuplai. Selain itu, mereka juga kehilangan pendapatan akibat berhentinya produksi CO2 selama satu tahun yang diperkirakan mencapai Rp 2,975 miliar.

4. Pemutusan Sepihak Proyek Lainnya Selain itu, perusahaan juga mengalami pemutusan sepihak dalam beberapa proyek lainnya, termasuk pekerjaan touch-up tiga tongkang dan tiga tugboat. Kerugian akibat hal ini ditaksir mencapai Rp 276.760.000.

Baca Juga  Gubernur Hidayat Lapas 370 JCH Kloter 6 Embarkasi Palembang

5. Masalah Pajak PT Usaha Setyawan Mandiri juga menghadapi masalah perpajakan akibat tindakan PT Dok dan Perkapalan Air Kantung. Klien mereka dikenakan denda pajak sebesar 100% karena PT Dok dan Perkapalan Air Kantung belum membayarkan pajak PPN sebesar Rp 1,531 miliar yang telah dipotong dari pencairan invoice sebelumnya. Akibatnya, PT Usaha Setyawan Mandiri harus menanggung kerugian pajak senilai Rp 3,06 miliar.

Tinggalkan Balasan