banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Pangkalpinang

Kontrak Diduga Bermasalah, PT Dok Disomasi

×

Kontrak Diduga Bermasalah, PT Dok Disomasi

Sebarkan artikel ini

6. Tagihan yang Belum Dibayarkan Hingga saat ini, PT Dok dan Perkapalan Air Kantung disebutkan belum melunasi pembayaran sebesar Rp 1,234 miliar, belum termasuk PPN sebesar Rp 374 juta. Total tagihan yang belum terbayarkan mencapai Rp 1,609 miliar.

7. Kerugian Investasi PT Usaha Setyawan Mandiri telah melakukan investasi dengan perjanjian kerja sama selama lima tahun dengan PT Dok dan Perkapalan Air Kantung. Namun, pemutusan kontrak secara sepihak menyebabkan mereka mengalami kerugian investasi sebesar Rp 1,308 miliar.

8. Kerugian dari Pemutusan Kontrak Lainnya Pemutusan sepihak atas purchase order No. PUR-ORD-2023-00036 terkait pekerjaan satu tongkang dan dua tugboat juga menyebabkan kerugian tambahan bagi PT Usaha Setyawan Mandiri sebesar Rp 3,6 miliar.

Baca Juga  218 Pengurus Al-Hidayah Pangkalpinang Dilantik, Perkuat Syiar Islam dan Pemberdayaan Perempuan

Tuntutan dan Ancaman Langkah Hukum

Berdasarkan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 10 miliar, tim kuasa hukum PT Usaha Setyawan Mandiri mendesak PT Dok dan Perkapalan Air Kantung untuk memberikan tanggapan dalam waktu tujuh hari kalender sejak somasi ini diterbitkan.

Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada tanggapan atau penyelesaian yang memadai, pihak kuasa hukum akan menempuh jalur hukum, baik melalui gugatan perdata di pengadilan negeri maupun pelaporan pidana ke kepolisian setempat.

“Kami memberikan waktu tujuh hari bagi PT Dok dan Perkapalan Air Kantung untuk menanggapi somasi ini. Jika tidak ada tanggapan, kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan, baik pidana maupun perdata,” tegas Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H., mewakili tim kuasa hukum.

Baca Juga  Perempuan yang Berdaya dan Berkarya Berperan untuk Indonesia Emas 2045

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan hukum bagi klien mereka yang telah mengalami kerugian besar akibat tindakan PT Dok dan Perkapalan Air Kantung.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Dok dan Perkapalan Air Kantung terkait somasi ini.

Sementara Direktur PT. Dok masih dalam upaya konfirmasi.(**)

Tinggalkan Balasan