Jadi Contoh Bagi Perusahaan Lain
SUARAPOS.CO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan, PT. Kalista Alam (KA) telah membayar ganti kerugian lingkungan atas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di lokasi perkebunan sawit senilai Rp114 miliar.
Pembayar ganti rugi lingkungan ke kas negara sebagai pelaksanaan dari salah satu amar Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh No. 12/PDT.G/2012/ PN.MBO Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 50/PDT/2014/PTBNA Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 651 K/PDT/2015 Jo putusan Mahkamah Agung No. 1 PK/Pdt/2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Ganti rugi lingkungan yang telah dibayarkan oleh PT KA sebesar Rp57.151.709.500,00 pada tanggal 15 November 2023 merupakan pelunasan atas nilai ganti rugi lingkungan sebagaimana bunyi amar putusan pengadilan sebesar Rp114.303.419.000,00.
















