Scroll untuk baca berita
Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
Lingkungan Hidup

Kemendagri Dukung Sinergitas Pengelolaan Laut Berkelanjutan

41
×

Kemendagri Dukung Sinergitas Pengelolaan Laut Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID – Konferensi Nasional Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ke-11 (KONAS Pesisir XI) yang digelar sejak 27 hingga 29 November 2023 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mengusung tema “Sinergitas Pengelolaan Pesisir, Pulau-Pulau Kecil dan Laut yang Terukur dan Berkelanjutan untuk Ekonomi Biru”.

Dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (30/11), konferensi tersebut dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Dalam Negeri yang dalam hal ini diwakili oleh Plh. Sekretaris Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Dirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut.

Hadir juga Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Sultan Pontianak serta perwakilan dari Pemerintah Daerah provinsi serta kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat.

KONAS Pesisir XI merupakan ajang utama pertukaran informasi dan pengalaman serta studi kasus pengelolaan wilayah pesisir terpadu di Indonesia.

Baca Juga  Wisatawan Mancanegara: Amazing Pelawan Forest

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan apresiasi untuk pelaksanaan KONAS Pesisir XI sebagai wujud perhatian pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk berkolaborasi membangun sektor kelautan dan perikanan.

“Potensi kemaritiman Indonesia sangatlah besar dan luas untuk dimaksimalkan pemanfaatannya menuju pembangunan ekonomi biru secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan,”ujar Tito.

Mendagri juga menyampaikan bahwa pengelolaan kemaritiman haruslah berkelanjutan, dalam arti harus menjaga lingkungan agar pengelolaan dapat memberikan hasil yang baik bagi masyarakat.

“Di sisi lain terus menjaga keberlanjutan, kesinambungan, dan lingkungan ekosistem agar dapat tetap dinikmati oleh anak cucu kita,”tambah Tito.

Selanjutnya, pada side event yang dilaksanakan sebagai rangkaian acara KONAS Pesisir XI.

Baca Juga  FIFGROUP Resmikan Kampung Sehat STBM

Direktur SUPD II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Suprayitno mengatakan, peran Kementerian Dalam Negeri dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai poros dari pemerintahan untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan umum secara nasional terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Berkolaborasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai pembina teknis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan kelautan dan perikanan.

“Berkaitan dengan tugas dan fungsi perencanaan dan penganggaran, Kementerian Dalam Negeri akan mengawal Pemerintah Daerah dalam sinkronisasi program dan kegiatan dalam dokumen perencanaan untuk mendukung pencapaian target pembangunan nasional dengan menjelaskan kembali timeline perencanaan daerah Tahun Anggaran 2024 dari Ranwal Renja dan RKPD hingga dengan penetapan APBD,”terangnya.

Baca Juga  Isu Air Bersih Masih Menjadi Perhatian Dunia

Suprayitno menambahkan, berdasarkan data dari SIPD tahun 2023, bahwa proporsi pagu anggaran untuk urusan kelautan dan perikanan masih terbilang kecil dibandingkan dengan urusan-urusan pemerintah daerah lain.

“Seperti kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum dan penataan ruang yang mana proporsi anggaran urusan ini di atas 10% di tingkat provinsi,”sambungnya.

Suprayitno menyampaikan bahwa masih terjadi inkonsistensi pada pagu perencanaan terhadap pagu anggaran daerah pada urusan kelautan dan perikanan.

“Sehingga dihimbau agar Pemerintah Daerah mampu meyakinkan Anggota DPRD (legislatif) bahwa urusan kelautan dan perikanan juga termasuk salah satu urusan pilihan yang sangat penting sehingga RKPD menjadi pedoman penyusunan KUA-PPAS dalam rangka penyusunan RAPBD, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tutupnya. (rel)

Suarapos.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *