SUARAPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung memeriksa empat karyawan PT. Timah Tbk dan satu orang pengurus CV Sumber Berkah Ramadhan, Selasa (21/11/2023).
Mereka di periksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 di Bangka Belitung.
Berikut nama – nama saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejagung, RMB selaku Staf PT. timah Tbk, FT selaku Staf PT Timah Tbk, N selaku Kepala Bagian Koordinator Pengamanan Pengawasan dan Produksi PT Timah Tbk, IIK selaku Pengurus CV Sumber Berkah Ramadhan dan EZS selaku Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.
“Pemeriksaan terhadap ke lima orang saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana. (*)