PANGKALPINANG – Seorang pemuda asal Provinsi Jambi berinisial ADP alias Diki (30), tak berkutik usai diringkus Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Bangka Belitung, Kamis (25/1/24) dini hari.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, pelaku ditangkap lantaran telah melakukan pencurian dengan pemberatan.
Pelaku berhasil ditangkap saat berada dikontrakannya di Kelurahan Gabek 1, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.
“Pelaku diketahui telah melakukan pencurian 2 unit Handphone berikut uang 600 ribu rupiah disebuah rumah di Kelurahan Selindung Baru Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang beberapa waktu lalu,” kata Jojo melalui siaran persnya, Minggu (28/1/24) pagi.
Jojo menerangkan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan mencongkel jendela dapur milik korban dengan menggunakan pisau yang ada di bawah kandang ayam milik korban.
Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil barang berharga milik korban.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir kurang lebih 5 juta rupiah,” terang Jojo.
Usai mengetahui barang dan uang miliknya dicuri, lanjut Jojo, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bangka Belitung.
Selanjutnya, Tim Jatanras langsung menindaklanjuti laporan korban dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut.
Alhasil, Tim Jatanras Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti.
“Pengakuan pelaku, uang hasil curian sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan Handpone digunakan oleh pelaku sendiri,” ungkap Jojo.
Atas perbuatannya, pelaku kini sudah diamankan di Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kini pelaku sudah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara barang bukti yang diamankan yakni 1 buah pisau yang di gunakan pelaku serta 2 unit handphone hasil curian,” pungkas Jojo. (*)