SUARAPOS.CO.ID – PJ Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal Zakaria telah menandatangani kenaikan Upah Minimum (UMP) Babel 2024.
UMP Provinsi Babel tahun 2024 menjadi sebesar Rp3.640.000 atau naik 4.04% atau Rp141.521.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elius Gani mengatakan, kenaikan UMP tahun 2024 telah ditandatangani oleh PJ Gubernur epulauan Bangka Belitung, pada Senin 20 November 2023, malam.
“Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Bilitung tahun 2024, Rp3.640.000,”ujar Elius. Kenaikan UMP Bangka Belitung tahun 2024 sebesar 4.04 % setara dengan Ep141.521 jika di rupiahkan.
”Kenakan sebesar Rp3.640.000 atau mengalami kenaikan 4.04 % dadu UMP sebelumnya,”terang Elius.