fddf
previous arrow
next arrow
Bangka Belitung

Tok! UMP Bangka Belitung 2024 Naik Rp141.521 Jadi Rp3.640.000

172
×

Tok! UMP Bangka Belitung 2024 Naik Rp141.521 Jadi Rp3.640.000

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID – PJ Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal Zakaria telah menandatangani kenaikan Upah Minimum (UMP) Babel 2024.

UMP Provinsi Babel tahun 2024 menjadi sebesar Rp3.640.000 atau naik 4.04% atau Rp141.521.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elius Gani mengatakan, kenaikan UMP tahun 2024 telah ditandatangani oleh PJ Gubernur epulauan Bangka Belitung, pada Senin 20 November 2023, malam.

“Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Bilitung tahun 2024, Rp3.640.000,”ujar Elius. Kenaikan UMP Bangka Belitung tahun 2024 sebesar 4.04 % setara dengan Ep141.521 jika di rupiahkan.

Baca Juga  Sengketa Lahan Landbouw di Bangka Barat, Ketua DPRD Babel Minta Semua Pihak Tenang

”Kenakan sebesar Rp3.640.000 atau mengalami kenaikan 4.04 % dadu UMP sebelumnya,”terang Elius.

Tinggalkan Balasan