banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Pangkalpinang

Ini Tiga Kecamatan di Pangkalpinang Masuk Zona Merah Peredaran Narkoba

×

Ini Tiga Kecamatan di Pangkalpinang Masuk Zona Merah Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang menyebutkan terdapat tiga kecamatan di Kota Pangkalpinang masuk dalam zona merah peredaran narkoba.

Kepala BNN Kota Pangkalpinang, Kombes Pol Basani R Sagala mengatakan, tiga kecamatan itu meliputi, Pangkalbalam, Bukit Intan dan Gerunggang.

“Tiga kecamatan tadi masuk zona merah, itu hasil riset BRIN. Lontong Pancur juga ngeri-ngeri sedap,”ujar Basani R Sagala saat menjadi narasumber Forum Komunikasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (PG4N) Rabu (21/5/2024).

Dikatakan Basani, meskipun Pangkalpinang tidak termasuk kategori 20 besar penyalahgunaan narkoba tapi peredaran narkotika di daerah ini cukup besar.

Baca Juga  Ketua TP PKK Pangkalpinang Susanti Saparudin Dukung Inovasi Digital Farming untuk Ketahanan Pangan

“Maka itu perlu ditekan agar tidak masuk zona merah.

Tinggalkan Balasan