SUARAPOS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang menyebutkan terdapat tiga kecamatan di Kota Pangkalpinang masuk dalam zona merah peredaran narkoba.
Kepala BNN Kota Pangkalpinang, Kombes Pol Basani R Sagala mengatakan, tiga kecamatan itu meliputi, Pangkalbalam, Bukit Intan dan Gerunggang.
“Tiga kecamatan tadi masuk zona merah, itu hasil riset BRIN. Lontong Pancur juga ngeri-ngeri sedap,”ujar Basani R Sagala saat menjadi narasumber Forum Komunikasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (PG4N) Rabu (21/5/2024).
Dikatakan Basani, meskipun Pangkalpinang tidak termasuk kategori 20 besar penyalahgunaan narkoba tapi peredaran narkotika di daerah ini cukup besar.
“Maka itu perlu ditekan agar tidak masuk zona merah.
















