SUARAPOS.CO.ID, Jakarta – Musim haji 2025 kembali menyambut ratusan ribu jemaah asal Indonesia yang secara bertahap diberangkatkan ke Tanah Suci.
Ibadah haji, sebagai rukun Islam kelima, adalah puncak pengabdian spiritual bagi setiap Muslim yang mampu.
Di tengah semaraknya pelaksanaan ibadah ini, muncul pertanyaan mengenai makna dan keistimewaan istilah “Haji Akbar” yang seringkali diperbincangkan.
Apakah haji tahun ini dapat digolongkan sebagai Haji Akbar? Dan apa sesungguhnya perbedaan mendasar antara Haji Akbar dan Haji Asghar?
Haji Akbar dalam Al-Qur’an dan Tafsir Ulama
Istilah Haji Akbar disebutkan langsung dalam Al-Qur’an, tepatnya pada Surah At-Taubah ayat 3, yang berbunyi:
وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الْأَكْبَرِ
Artinya: “Dan ini adalah suatu pengumuman dari Allah dan Rasul-Nya kepada manusia pada hari Haji Akbar.” (QS. At-Taubah: 3)
Ayat ini berbicara dalam konteks pengumuman penting dari Allah SWT terkait berakhirnya toleransi terhadap praktik syirik di sekitar Ka’bah, sebagai imbas dari pelanggaran perjanjian damai oleh kaum musyrikin Arab pada masa itu. Pengumuman monumental ini disampaikan pada hari yang disebut Haji Akbar.
Mengenai tafsir istilah ini, para ulama terbagi menjadi dua pandangan utama:
Haji Qiran vs. Haji Ifrad: Sebagian ulama berpendapat bahwa Haji Akbar merujuk pada haji Qiran (menggabungkan niat haji dan umrah dalam satu ihram), sementara Haji Asghar merujuk pada haji Ifrad (niat haji tanpa ihram umrah secara bersamaan).
Haji Umum vs. Umrah: Pandangan kedua menyatakan bahwa Haji Akbar merujuk pada ibadah haji secara umum (terlepas dari praktik Ifrad, Qiran, atau Tamattu’), sedangkan Haji Asghar adalah sebutan untuk ibadah umrah. Artinya, menurut pendapat ini, setiap pelaksanaan ibadah haji adalah Haji Akbar.
Imam as-Sam’ani dalam kitab tafsirnya menjelaskan perbedaan pendapat ini:
“Para ulama berbeda pendapat mengenai ‘Haji Akbar’. Pendapat pertama mengatakan bahwa ‘Haji Akbar’ adalah qiran dan ‘Haji Ashgar’ adalah ifrad. Sementara pendapat kedua mengatakan bahwa ‘Haji Akbar’ adalah ibadah haji sementara ‘Haji Ashgar’ adalah ibadah umrah.”
















