SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menunda pengambilan keputusan terhadap penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Penundaan ini disampaikan oleh wakil ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, saat memimpin rapat paripurna di Gedung Mahligai Rumah Dinas Gubernur Bangka Belitung, Selasa (4/11/2025).
Menurutnya, keputusan itu berdasarkan surat dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel Nomor 27/XI/2025 tanggal 3 November 2025, yang berisi permohonan penundaan rapat paripurna pengesahan Propemperda tahun 2026.
“Berdasarkan surat dari Bapemperda, paripurna penetapan Propemperda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026 ditunda,” tegas Edy Iskandar.
Penundaan ini, lanjut Edy, terjadi karena belum adanya pembahasan bersama antara Bapemperda DPRD dan Biro Hukum Setda Provinsi Babel. Akibatnya, daftar prioritas rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang akan dimasukkan ke dalam Propemperda 2026 belum dapat difinalisasi.
“Dalam ketentuannya, pembahasan Propemperda harus dilakukan bersama pihak eksekutif agar tidak terjadi tumpang tindih. Karena belum ada kesepakatan bersama, maka sidang penetapan belum bisa dilanjutkan,” jelasnya.
















