SUARAPOS.CO.ID, BANGKA TENGAH – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Bangka Belitung dikabarkan telah menyegel sebanyak 6 perusahaan pasir kuarsa di Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah.
Adapun 6 perusahaan yang disegel yakni, PT. Bimbim Transminerata Sejahtera, WIUP beralamat di Desa Perlang, PT. Tri Bintang Abadi Sejahtera, WIUP beralamat di Desa Batu Beriga, CV. Sarana Suka Prima, WIUP beralamat di Desa Lubuk Pabrik, PT. Artabumi Sentosa Indonesia, WIUP beralamat di Desa Perlang, PT. Suka Jaya Bersama, WIUP beralamat di Desa Lubuk Besar, PT. Tambang Jaya Indah, WIUP beralamat di Desa Lubuk Besar.
Penyegelan atas 6 perusahaan diduga akibat bekerja di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga tak menunaikan kewajiban pajak.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangka Tengah (DPMPPTSPTK Bateng), Rizaldi Adhari melalui staff Agustiar mengatakan terkait perizinan tambang pasir kuarsa merupakan kewenangan Pemprov Babel.
Dia menjelaskan, berdasarkan izin usaha pertambangan yang diterbitkan oleh lembaga OSS berdasarkan kewenangan Pemprov Babel.
“Bahwa untuk IUP untuk kegiatan penggalian kuarsa atau pasir kuarsa PT Bimbim Transminerata Sejahtera dengan WIUP seluas 48 hektar; PT Artabumi Sentosa Indonesia seluas 552 hektare, PT Tambang Jaya Indah seluar 189 hektar; PT Suka Jaya Bersama seluas 91 hektar,” ujar Agus kepada Radarbahtera jaringan media ini.
















