banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
RegionalSuara Muba

Bukan Lagi Tambang Liar! Pemerintah Akan Legalkan Sumur Minyak Rakyat dengan Syarat Ketat

×

Bukan Lagi Tambang Liar! Pemerintah Akan Legalkan Sumur Minyak Rakyat dengan Syarat Ketat

Sebarkan artikel ini
Salah - satu sumur minyak di Musi Banyuasin (ist)
Salah - satu sumur minyak di Musi Banyuasin (ist)

SUARAPOS.CO.ID – Pemerintah Indonesia tengah berupaya keras untuk menertibkan puluhan ribu sumur minyak yang dikelola masyarakat dan selama ini beroperasi tanpa izin resmi.

Plh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tri Winarno mengungkapkan bahwa penataan ini bertujuan untuk meningkatkan produksi minyak nasional sekaligus memperbaiki aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi di sekitar area pertambangan.

Tri menjelaskan bahwa praktik sumur minyak masyarakat saat ini beragam, tergantung pada lokasinya, apakah berada di dalam atau di luar Wilayah Kerja (WK) Migas serta wilayah operasi kontraktor. Selain itu, praktik penyulingan ilegal juga menjadi perhatian serius pemerintah.

Baca Juga  Kenal Pamit Dandim Muba dan Ketua PA Sekayu

Berdasarkan data Kementerian ESDM, sumur-sumur minyak ilegal ini tersebar di berbagai wilayah seperti Sumatera Selatan, Aceh, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Khusus untuk Sumatera Selatan, jumlahnya mencapai lebih dari 7.700 sumur dengan produksi harian berkisar antara 6.000 hingga 10.000 barel minyak per hari.

“Di Sumatera Selatan saja, ada lebih dari 7.700 sumur masyarakat yang melibatkan lebih dari 230.000 jiwa. Rata-rata satu sumur melibatkan sekitar 30 orang, dengan produksi harian antara 6.000 hingga 10.000 barel, tergantung kondisi,” ujar Tri

dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Senin 28 April 2025.
Namun, Tri menekankan bahwa praktik pengeboran ilegal ini menimbulkan berbagai masalah serius, mulai dari aspek hukum, teknis, lingkungan, hingga sosial ekonomi.

Baca Juga  Sat Reskrim Polres Muba Bekuk Dua Pelaku Pembobol Toko Ponsel

Kerugian negara akibat hilangnya potensi pendapatan serta terganggunya iklim investasi dan produksi migas menjadi perhatian utama.

Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah tengah menyusun regulasi yang akan mengatur tiga skema kerja sama. Pertama, kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dengan mitra (BUMD atau koperasi) melalui operasi atau transfer teknologi untuk sumur idle, sumur produksi, lapangan idle, maupun lapangan produksi.

Tinggalkan Balasan