Skema kedua adalah kerja sama sumur minyak yang melibatkan BUMD atau koperasi dengan partisipasi masyarakat sekitar.
Melalui skema ini, kegiatan produksi sumur masyarakat akan memiliki landasan hukum yang jelas dan akan dibina sesuai dengan standar industri migas nasional. BUMD atau koperasi akan menjadi mitra resmi K3S. Skema ketiga adalah pengelolaan sumur tua yang sudah berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008.
Tri menambahkan bahwa penanganan sumur masyarakat ini akan dilakukan melalui kerja sama produksi antara KKS dan BUMD atau koperasi dengan masa transisi selama 4 tahun. Dalam periode ini, akan dilakukan pembinaan dan perbaikan agar sesuai dengan praktik keteknikan yang baik.
Jika dalam 4 tahun tidak ada perbaikan, maka akan dilakukan penghentian operasi atau penegakan hukum. Selain itu, selama masa transisi, tidak diperbolehkan adanya penambahan sumur baru.
“Oleh karena itu, inventarisasi sumur minyak masyarakat yang berpotensi untuk kerja sama produksi dengan BUMD atau koperasi perlu segera dilakukan. Kami targetkan inventarisasi ini dapat selesai dalam waktu 1 hingga 1,5 bulan ke depan,” pungkas Tri. (**)
















