Scroll untuk baca berita
Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
Bangka Selatan

Bawaslu Basel Tertibkan APK Peserta Pemilu

40
×

Bawaslu Basel Tertibkan APK Peserta Pemilu

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP dan Gakkukmdu di Kabupaten Bangka Selatan, menertibkan berbagai Alat Peraga Kampanye (APK), Minggu (11/2), siang.

Penertiban diseluruh wilayah Kabupaten Bangka Selatan ini dilakukan mengingat tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang memasuki masa tenang.

Ketua Bawaslu Bangka Selatan, Amri mengatakan penertiban ini dilakukan untuk mensterilisasi aksi kampanye dari para parpol dan peserta Pemilu tiga hari menjelang pencoblosan.

“Penertipan APK ini sesuai dengan instruksi Bawaslu RI nomor 5 tahun 2024, bahwa masa tenang tidak ada lagi APK yang ada unsur-unsur kampaye,” ujar Amri kepada Mediaqu jaringan suarapos.co.id.

Adapun titik lokasi penertiban di mulai dari kawasan Simpang 5 Toboali, sepanjang ruas jalan Jenderal Sudirman, dan berbagai jalan umum yang dijadikan lokasi pemasangan APK.

Baca Juga  Mobil Sehat PT Timah Hadir di Pasar Toboali, Ratusan Warga Antusias Periksa Kesehatan

Sementara untuk penertiban baliho dengan ukuran yang besar, Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan menggunakan alat bantu crane agar penertiban APK lebih mudah.

“Kita tidak lagi persuasif, karena semua peserta pemilu sudah mengetahui kapan masa tenang. Ketika masih dilakukan maka terjadi pelanggaran dan kita tertibkan,” tegasnya.

Amri menjelaskan, Bawaslu Bangka Selatan sebelumnya sudah mensosialisasikan ke setiap parpol untuk bisa mencopot dan membersihkan APK-nya secara mandiri.

“Namun masih banyak APK yang belum dibersihkan oleh parpol tersebut. Penertiban APK ini secara nasional serentak dilakukan,”bebernya.

Baca Juga  KPU Basel Sortir Lipat Surat Suara Pilkada

Mantan Ketua KPU Bangka Selatan ini juga memberikan himbauan sehubungan telah memasuki tahapan masa tenang Pemilu Tahun 2024 kepada partai politik agar tidak melakukan kegiatan kampanye.

“Kegiatan kampanye itu seperti sosialisasi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya yang mengandung unsur kampanye,” pungkasnya. (suf/mediaqu)

Suarapos.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!