SUARAPOS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP dan Gakkukmdu di Kabupaten Bangka Selatan, menertibkan berbagai Alat Peraga Kampanye (APK), Minggu (11/2), siang.
Penertiban diseluruh wilayah Kabupaten Bangka Selatan ini dilakukan mengingat tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang memasuki masa tenang.
Ketua Bawaslu Bangka Selatan, Amri mengatakan penertiban ini dilakukan untuk mensterilisasi aksi kampanye dari para parpol dan peserta Pemilu tiga hari menjelang pencoblosan.
“Penertipan APK ini sesuai dengan instruksi Bawaslu RI nomor 5 tahun 2024, bahwa masa tenang tidak ada lagi APK yang ada unsur-unsur kampaye,” ujar Amri kepada Mediaqu jaringan suarapos.co.id.














