banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Hukum

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Emas di Ogan Ilir, Dua Tersangka Masih Buron

×

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Emas di Ogan Ilir, Dua Tersangka Masih Buron

Sebarkan artikel ini
Tim Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil menangkap tiga dari lima anggota komplotan pencuri emas. Foto : Bayanaka.co/ist
Tim Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil menangkap tiga dari lima anggota komplotan pencuri emas. Foto : Bayanaka.co/ist

SUARAPOS.CO.ID, OGAN ILIR – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir (OI), Polda Sumatera Selatan, berhasil meringkus tiga dari lima anggota komplotan pencuri emas seberat 23 suku dan uang tunai Rp20 juta di Kecamatan Tanjung Raja.

Penangkapan dilakukan setelah enam hari penyelidikan intensif pasca-aksi pencurian yang terjadi pada Minggu (1/2/2026) malam. Sementara itu, dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kasus pencurian emas di Ogan Ilir ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena nilai kerugian yang cukup besar dan dilakukan secara terencana.

Baca Juga  Ini Wajah 6 Tersangka Korupsi KUR BSB Pangkalpinang Rp20,2 Miliar, Direktur PT. HKL Mangkir

Komplotan tersebut menyasar perhiasan emas milik korban serta uang tunai yang disimpan di dalam rumah, menunjukkan bahwa pelaku telah mengetahui kondisi dan situasi target sebelum melancarkan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, membenarkan penangkapan tiga tersangka tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim yang bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri jejak para pelaku.

“Setelah enam hari penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang terlibat dalam pencurian emas dan uang tunai di wilayah Kecamatan Tanjung Raja,” ujar AKP Mukhlis, Selasa (7/2/2026).

Baca Juga  Polres Muba Bongkar Jaringan Pencuri Mobil Resahkan Warga

Dalam aksinya, komplotan ini berhasil menggondol perhiasan emas dengan total berat mencapai 23 suku.

Namun, dari hasil pengembangan, polisi baru berhasil mengamankan barang bukti perhiasan emas sebanyak 10 suku.

Diketahui, satu suku emas setara dengan 3,75 gram, sehingga total emas yang diamankan mencapai 37,5 gram.

Selain perhiasan emas, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp20 juta yang diduga merupakan hasil kejahatan. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.