SUARAPOS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menetapkan enam tersangka dalam perkara korupsi pemberian KUR Rp20,1 miliar oleh Bank Sumsel Babel (BSB) kepada 417 debitur melalui PT. Hutan Karet Lada (HKL) tahun 2022-2023. Keenam tersangka langsung ditahan 20 hari kedepan.
Berikut wajah enam tersangka dalam perkara kredit fiktif, RK (43) Pimpinan Cabang (Pimcab) BSB Cabang Pangkalpinang, Warga Villa Damai Blok C, RT 07 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni, Palembang.
SP (44) Pimpinan Cabang BSB Cabang Pangkalpinang, warga Jalan Merak Makmur Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
MRH (53) wakil Pimcab BSB Cabang Pangkalpinang, warga Jalan Yanatera Kelurahan Jati Melati Kota Belasi.
T (36) karyawan BUMD, Warga Karya Baru Kecamatan Alang – Alang Lebar, Palembang
ZL (37) Warga Bukit Permainan, RT 007/002
SA (24) Komisaris PT. HKL, warga Desa Bukit Gudang Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bangka Belitung, Basuki Rahardjo mengatakan, keenam tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan (tingkat penyidikan).
“Tersangka diduga secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi pemberian KUR senilai Rp20.209.000.000 oleh BSB Cabang Pangkalpinang kepada 417 debitur melalui PT. HKL dari tahun 2022 sampai dengan 2023,”tegas Basuki, Sabtu (20/7/2024).
Adapun pasal yang disangkakan untuk keenam tersangka, yaitu:
Primer : Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang – undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-KUHP.
Subsider: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang – undang RI Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, penyidik menitipkan tersangka dengan inisial SA, MRH dan SP di Rutan LP Kelas II, Sungailiat selama 20 hari kedepan mulai 18 Juli 2024 sampai 6 Agustus 2024.
“Sedangkan, tersangka ZL, RK dan T dilakukan penahanan di Rutan LP Kelas IIA, Tuatunu, Pangkalpinang,”jelas Basuki.
Dari informasi yang diterima suarapos.co.id jika penyidik juga telah memanggil Direktur PT. HKL, namun yang bersangkutan mangkir. (RG)