banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Bangka Belitung

Polda Babel Limpahkan Tersangka dr. RSA ke Kejati Babel

×

Polda Babel Limpahkan Tersangka dr. RSA ke Kejati Babel

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG — Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung melimpahkan berkas perkara dan tersangka berinisial dr. RSA ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis (20/11/2025).

Pelimpahan ini dilakukan usai berkas perkara kasus tindak pidana kesehatan yang terjadi dalam penanganan medis pasien yang diduga adanya kealpaan hingga menyebabkan kematian pasien di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang dinyatakan lengkap atau P21.

Dari pantauan, tersangka dr. RSA digiring oleh penyidik keluar dari Gedung Ditreskrimsus sekitar pukul 13.00 Wib untuk selanjutnya dibawa dan dilimpahkan ke Kejati Babel.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel AKBP M. Iqbal Surbakti mengatakan pelimpahan tersangka ini dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 tertanggal 27 Oktober lalu.

Baca Juga  DPRD Babel Sambangi Kemenkeu, Perjuangkan DBH Royalti Timah Rp1,078 Triliun

“Hari ini kita akan laksanakan proses lanjut yaitu tahap 2. Kaitannya adalah untuk penyerahan berkas perkara terkait tersangka (dr. RSA) dan juga barang bukti,” kata AKBP M. Iqbal di Mapolda.

Tinggalkan Balasan