SUARAPOS.CO.ID, Sekayu – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus menunjukkan komitmen kuat dalam percepatan transformasi digital.
Terbukti, sebanyak 207 dari 242 Kepala Desa (Kades) dan Lurah, atau sekitar 85,5%, kini telah memiliki Sertifikat Elektronik (Sertel) sebagai syarat wajib penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Capaian signifikan ini merupakan hasil kolaborasi erat antara Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Muba dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang per Jumat, 25 Juli 2025, menunjukkan progres luar biasa di 8 kecamatan.
Penerapan TTE menjadi langkah krusial dalam upaya digitalisasi administrasi perkantoran di Muba. Inisiatif ini tidak hanya bertujuan meningkatkan efisiensi dan keamanan layanan publik, namun juga berkontribusi langsung pada penghematan anggaran daerah.
Dengan beralih ke digital, diharapkan belanja kertas dan alat tulis kantor (ATK) dapat berkurang secara signifikan, sejalan dengan tujuan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Muba turut mendukung penuh implementasi TTE ini melalui Aplikasi Srikandi, memastikan arsip digital yang dihasilkan memiliki keabsahan dan kekuatan hukum.
Dari total 242 Kades dan Lurah, masih ada 35 yang dalam proses aktivasi akun Sertel. Namun, delapan kecamatan telah mencapai 100% penyelesaian penerbitan dan aktivasi TTE, yaitu Bayung Lencir, Tungkal Jaya, Sanga Desa, Jirak Jaya, Keluang, Lais, Sungai Lilin, Babat Supat.
Sementara itu, beberapa kecamatan lainnya masih dalam tahap penyelesaian, Sekayu, Plakat Tinggi, Sungai Keruh, Batanghari Leko, Lawang Wetan, Lalan, Babat Toman
Kepala Dinkominfo Muba, Herryandi Sinulingga, A.P., menyampaikan apresiasi mendalam atas kolaborasi aktif dari para camat serta kepala desa dan lurah di seluruh Muba.
















