Ia menegaskan bahwa transformasi digital jauh lebih dari sekadar teknologi; ini adalah perubahan fundamental dalam budaya kerja.
“Dengan Tanda Tangan Elektronik, proses administrasi menjadi lebih cepat, aman, dan akuntabel,” ujar Herryandi.
Ia menambahkan bahwa percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah bagian tak terpisahkan dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dan kualitas layanan publik.
Langkah ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
“Ini akan mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga pemerintah desa untuk menjadi solusi dalam penghematan anggaran, termasuk pemangkasan belanja operasional dan alat tulis kantor yang tidak prioritas,” tambah Herryandi.
Kepala Bidang Persandian, Jerry Rinoldy, S.T., M.T., menjelaskan alur penerbitan TTE yang sistematis, Pengajuan Data: Kepala Desa/Lurah mengajukan data dan dokumen yang diperlukan.
Verifikasi: Tim teknis melakukan verifikasi berkas dan identitas pemohon. Registrasi: Proses registrasi data pemohon ke sistem BSrE BSSN. Aktivasi Akun: Akun TTE diaktifkan, diikuti dengan sosialisasi penggunaan kepada pemohon.
Jerry menargetkan agar seluruh Kepala Desa dan Lurah segera aktif menggunakan TTE demi mempercepat pelayanan publik di Muba. Kolaborasi ini menandai langkah strategis Muba menuju birokrasi yang lebih efisien dan peningkatan kualitas layanan publik berbasis digital. (***)
















