SUARAPOS.CO.ID, Sekayu – Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar rapat penting untuk membahas permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diajukan oleh PT Campang Tiga Mukut (CTM).
Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Muba, Dr. Apriyadi, yang juga menjabat sebagai Ketua FPR.
PT CTM mengajukan permohonan terkait rencana pengembangan perkebunan kelapa sawit di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, pada lahan seluas 966 hektar.
Apriyadi menjelaskan, rakor ini merupakan tindak lanjut dari pergeseran batas wilayah, di mana lokasi perusahaan yang awalnya masuk wilayah Banyuasin kini berada di Muba.
“Rapat ini sangat penting untuk memastikan semua aspek, baik administrasi maupun dampak sosial terhadap masyarakat, telah dipenuhi oleh PT CTM,” ujar Apriyadi.
















