Asran sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap. Dari tangannya, polisi mengamankan 6 paket sabu seberat 2,01 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok, beserta timbangan digital dan uang tunai Rp250 ribu.
Penangkapan terakhir dilakukan sore hari di kebun sawit Dusun VI Desa Keban.
Beli (24), warga Dusun III Keban II, Kecamatan Sanga Desa, yang dikenal sering bertransaksi di lokasi tersebut, diamankan dengan barang bukti 21 paket sabu seberat 4,06 gram dan uang tunai Rp100 ribu.
Kasat Narkoba Polres Muba, IPTU Hutahean, mengapresiasi kinerja timnya.
“Ini adalah komitmen kami dalam memberantas narkotika hingga ke akarnya. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tegasnya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Muba. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.(***)
















