Pekerjaan telah selesai 100 persen dan telah diserahterimakan sesuai dengan dokumen Provisional Hand Over atau (PHO) Nomor 600/436.k/BAST/RTLH-BELTIM/DPUPRKP-CKPP/2024 tanggal 30 Desember 2024.
“Atas keterlambatan pekerjaan telah dikenakan denda dan telah disetor ke kas daerah. Dinas PUPRPRKP telah membayar 100 persen atas pekerjaan tersebut dengan SP2D terakhir Nomor 19.00/04.0/000327/LS/1.03.2.10.1.04.37.0000/PPR1/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.
Dari hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, Back Up Data Final Quantity, As Built Drawing, foto dokumentasi pekerjaan, dokumen pembayaran dan pemeriksaan fisik yang dilakukan bersama dengan PPK, Pengawas Lapangan beserta Penyedia Jasa telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik atau BAPF Nomor 026/BAPF/LKPD-BABEL/04/2025 tanggal 24 April 2025 menunjukan kekurangan volume pada bagian pekerjaan galian tanah biasa pada pondasi, urugan kembali bekas galian pondasi, pondasi tapak, sloof, ring balok, dan plafond gypsum, dan rangka senilai Rp158.722.000,00.
“Hasil pemeriksaan fisik atas 40 rumah yang dibangun menunjukkan bahwa 37 rumah tidak memiliki pondasi tapak,”tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.
Hasil penghitungan kekurangan volume tersebut telah diklarifikasi kepada penyedia pada tanggal 19 Mei 2024 yang kemudian disetujui dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi dan Penghitungan Bersama (BAKP,) Nomor 23/BAKPB/LKPD-,BABEL/05/2025 yang ditandatangani oleh PPK, pengawas lapangan dan penyedia. (wah)
















