banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Bangka Belitung

Temuan BPK: 37 Rumah TLH di Selingsing Beltim Tidak Memiliki Pondasi

×

Temuan BPK: 37 Rumah TLH di Selingsing Beltim Tidak Memiliki Pondasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi istimewa
Ilustrasi istimewa

SUARAPOS.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume atau kelebihan bayar pada paket perbaikan 40 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di kawasan kumuh Desa Selingsing Kabupaten Belitung Timur (Beltim) tahun anggaran 2024. Dari 40 RTLH itu, 37 diantaranya tidak memiliki pondasi tapak dan kekurangan volume atau kelebihan bayar sebesar Rp 158.722.000,00 dari nilai kontrak sebesar Rp3.065.401.200,00.

“Hasil pemeriksaan fisik atas 40 rumah yang dibangun menunjukkan bahwa 37 rumah tidak memiliki pondasi tapak,”tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dilansir Suarapos.com, Kamis 17 Juli 2024.

Baca Juga  6 Kasus Lakalantas Terjadi di Babel: 2 Orang Tewas, 5 Luka Berat

Perbaikan RTLH bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu meningkatkan kualitas rumah tangga sehingga menjadi rumah yang layak huni.

Pekerjaan perbaikan RTLH tersebut dilaksanakan oleh CV. BB berdasarkan Kontrak Nomor 600/436/SP/RTLH-BELTIM/DPUPRKP-2024 Tanggal 8 Mei 2024 senilai Rp3.000.000.000,00.

Untuk jangka waktu pelaksanaan selama 235 hari terhitung sejak tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan 28 Desember 2024 sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja atau SPMK Nomor 600/437/SPMK/RTLH-BELTIM/DPUPRKP-CKPP/2024 tanggal 8 Mei 2024.

Atas pekerjaan tersebut, terdapat adendum kontrak atau contract change order atau CCO sebanyak satu kali yaitu adendum kontrak Nomor 600/436.a/SP-CCP/RTLH-BELTIM/DPUPRKP-CKPP/2024 tanggal 2 Desember 2024 yang berisi penambahan item baru dan penambahan nilai kontrak menjadi Rp3.065.401.200,00.

Baca Juga  Gubernur Babel Lantik Tiga Pejabat Eselon II

Tinggalkan Balasan