SUARAPOS.CO.ID, Sekayu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali menorehkan keberhasilan signifikan. Hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pada Jumat (20/6/2025), tim berhasil mengamankan tiga tersangka pengedar narkotika beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba, IPTU Budi Mulya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Muba untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 16.05 WIB. Zulpakar (26), warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, diamankan di depan sebuah bedeng di Lorong Aman, Kelurahan Balai Agung.
Hasilnya, dari tangan Zulpakar, petugas yang dipimpin Kanit Idik I, IPDA Angga Wibowo, menyita 11 paket sabu seberat bruto 2,86 gram, dua plastik klip bening, uang tunai Rp 60.000, dua lembar kertas berisi daftar harga jual, dan sehelai celana pendek motif kotak-kotak. Zulpakar mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
Tak berselang lama, sore harinya, polisi kembali menangkap Daman Huri (50), seorang buruh tani dari Jalan Kol H. Nazom Nurhawi, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, di lokasi yang sama sekitar pukul 16.00 WIB.
















