“Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumsel telah melakukan penyelidikan terhadap laporan saudari, yakni pengaduan atas dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban,” tambah Nurmala.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Rayendra Saputra hingga saat ini belum dilakukan penahanan.
“Makanya kami meminta pihak Kepolisian segera menahan tersangka berdasarkan SP2HP2 Polda Sumsel,” tegas Nurmala.
Selain itu, Nurmala juga menyoroti beberapa poin penting lainnya dalam kasus ini, termasuk dugaan adanya lebih dari satu pelaku, adanya penghalangan dalam kasus atau Obstruction of Justice, serta permintaan agar pihak kepolisian menggunakan mesin pendeteksi kebohongan untuk keterangan tersangka dan para saksi.
“Empat poin tersebut adalah permintaan klien kami ke pihak kepolisian,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Muba AKBP God Parlarso Sinaga, melalui Kasi Humas Polres Muba Iptu S. Hutahaean, membenarkan bahwa proses kasus ini sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Namun, ada beberapa berkas yang belum lengkap sehingga jaksa meminta untuk dilengkapi kembali.
“Jelas, kita akan profesional dalam penyelesaian kasus ini. Permintaan dari Jaksa, berkas harus dilengkapi lagi. Dalam waktu 1 atau 2 bulan ini segera P21 (berkas dinyatakan lengkap) dan tersangka langsung kita tahan,” tandas Hutahaean. (***)
















