banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Suara MubaSumsel

Sudah Ditetapkan Tersangka Tapi Belum Ditahan, Hj Nurmala Mempertanyakan

×

Sudah Ditetapkan Tersangka Tapi Belum Ditahan, Hj Nurmala Mempertanyakan

Sebarkan artikel ini
Dr Hj Nurmala SH MH Kuasa Hukum dari Korban MYR saat jumpa pers (Foto Boim)

“Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumsel telah melakukan penyelidikan terhadap laporan saudari, yakni pengaduan atas dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban,” tambah Nurmala.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Rayendra Saputra hingga saat ini belum dilakukan penahanan.

“Makanya kami meminta pihak Kepolisian segera menahan tersangka berdasarkan SP2HP2 Polda Sumsel,” tegas Nurmala.

Selain itu, Nurmala juga menyoroti beberapa poin penting lainnya dalam kasus ini, termasuk dugaan adanya lebih dari satu pelaku, adanya penghalangan dalam kasus atau Obstruction of Justice, serta permintaan agar pihak kepolisian menggunakan mesin pendeteksi kebohongan untuk keterangan tersangka dan para saksi.

Baca Juga  Pemkab Muba Gelar Lomba Mancing Meriahkan Hari Jadi

“Empat poin tersebut adalah permintaan klien kami ke pihak kepolisian,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Muba AKBP God Parlarso Sinaga, melalui Kasi Humas Polres Muba Iptu S. Hutahaean, membenarkan bahwa proses kasus ini sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Namun, ada beberapa berkas yang belum lengkap sehingga jaksa meminta untuk dilengkapi kembali.

“Jelas, kita akan profesional dalam penyelesaian kasus ini. Permintaan dari Jaksa, berkas harus dilengkapi lagi. Dalam waktu 1 atau 2 bulan ini segera P21 (berkas dinyatakan lengkap) dan tersangka langsung kita tahan,” tandas Hutahaean. (***)

Baca Juga  Pemkot Lubuklinggau Gelar Rakor Peningkatan Kinerja Seluruh OPD

Tinggalkan Balasan