banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Suara MubaSumsel

Sudah Ditetapkan Tersangka Tapi Belum Ditahan, Hj Nurmala Mempertanyakan

×

Sudah Ditetapkan Tersangka Tapi Belum Ditahan, Hj Nurmala Mempertanyakan

Sebarkan artikel ini
Dr Hj Nurmala SH MH Kuasa Hukum dari Korban MYR saat jumpa pers (Foto Boim)

SUARAPOS.CO.ID, Sekayu – Kasus kematian korban MYR (22), warga Dusun 1 Desa Teluk Kijing, Kecamatan Lais, Musi Banyuasin (Muba), yang pada awal April 2024 lalu diduga meninggal dunia karena bunuh diri dengan meminum racun potas, kini memasuki babak baru yang mengejutkan.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) tanggal 20 Maret 2025, Korban MYR diduga kuat menjadi korban pembunuhan, dan kekasihnya, Rayendra Saputra (30), telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Rayendra sebagai tersangka ini merupakan hasil proses penyidikan yang dilakukan pada 12 Maret 2025, sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/05/III/Res.1.7/2025/Reskrim.

Baca Juga  Wabup Muba dan Ketua DPRD Hadiri Puncak HUT Lahat ke-156

Kuasa Hukum korban, Hj. Nurmala SH, menjelaskan bahwa perjalanan kasus ini cukup panjang dan penuh kejanggalan.

Awalnya, pihak keluarga korban, Najemi Laila, melaporkan kematian Mentari ke Polsek Lais pada 4 April 2024 dengan LP Nomor: LP/B/06/IV/2024/SPKT/Polsek Lais/Muba/Polda Sumsel. Namun, hasil visum menunjukkan adanya luka lebam pada tubuh korban, memicu kecurigaan keluarga terhadap penyebab kematian yang sebenarnya.

“Karena itulah, kami terus menanyakan perkembangan kasus yang belum ada kejelasan ke pihak Polsek. Oleh karena itu, kami melaporkan kasus ini ke Bidpropam Polda Sumsel,” ungkap Nurmala dalam konferensi pers di Sekayu, Rabu 02 Juli 2025.

Baca Juga  Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Sanga Desa Gelar Penanaman Jagung

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rujukan Surat Perintah Kapolda Sumsel Nomor: Sprin / 121 / I / RES 10.2 / 2026 tanggal 16 Januari 2025, tentang penyelidikan di wilayah hukum Polres Muba.

Tinggalkan Balasan