Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Ini komitmen kami untuk mengusut tuntas kasus besar ini,”tegasnya.
Menurut Ketut, dalam pengembangan kasus, penyidik telah mengamankan aset senilai Rp506 miliar sebagai upaya pemulihan kerugian negara.
“Modus yang digunakan meliputi manipulasi data kredit, ketidak sesuaian luas lahan perkebunan, hingga pencairan dana yang menyalahi aturan,”tegasnya. (***)
















