SUARAPOS.CO.ID – Maraknya aksi titipan pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru terutama pada jenjang SMA atau SMK jadi sorotan anggota DPRD Bangka Belitung.
Menurut Darwis, Anggota DPRD Babel, praktek titipan ini tidak diperbolehkan karena ini akan mengurangi hak orang lain. “Misalnya kalau zonasi maka akan berkurang, kalau dipaksakan akan benturan terhadap orang yang berhak,” ungkap Darwis pada wartawan di Kantor DPRD Babel, Rabu (12/6/2024).
Hal itu diungkapkannya, mengingat banyaknya keluhan yang disampaikan masyarakat kepadanya setiap kali mmulai dibukanya PPDB SMA dan SMK tahap pertama jalur afirmasi dan prestasi hingga 13 Juni 2024 (besok), dan tahap keduanya yakni untuk jalur zonasi dan mutasi pada 24 hingga 27 Juni 2024 mendatang.
Darwispun berharap, proses PPDB SMA/SMK ini dapat berlangsung lancar, dan tidak ada yang merasa di diskriminatif, dan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
[8/7, 11.10] WAHYU KURNIAWAN: “Kalau soal pemberlakuan zona, prestasi atau lainnya, maka berlakukan dengan baik sesuai aturan. Jangan ada merasa ada pengaruh lain, merasa bisa masuk itu keliru,” tegasnya.
Lebih lanjut Darwis yang juga baru menjadi anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung melalui mekanisme pengganti antar waktu, berharap Dinas Pendidikan mampu menyelenggarakan PPDB dengan baik dan lancar.
“Kalau ada titipan tentunya bisa dibuktikan, tidak bisa mengatakan kalau tidak ada bukti. Tapi kita harap dari sistem PPDB, bisa berjalan dengan baik,” ungkapnya
Sebagai informasi, berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di tahun 2024 ini terdapat 25.569 peserta didik yang lulus pendidikan SMP-MTS sederajat. Sedangkan daya tampung sekolah jenjang SMA-SMK di Babel (negeri/swasta) sebanyak 27.556. (**)