SUARAPOS.CO.IDÂ – Sidang perdana Toni Tamsil alias Akhil terdakwa perintangan penyidikan kasus kasus timah di gelar di PN Tipikor Pangkalpinang, Rabu (12/4/2024).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Toni Tamsil dipimpin majelis hakim, Iwan Munir dimulai pada pukul 10.30 WIB dan digelar secara Online, karena terdakwa tidak hadir dalam sidang tersebut
Toni Tamsil merupakan satu di antara tersangka korupsi tata niaga komoditas timah yang sedang ditangani pihak Kejagung saat ini.
Toni Tamsil diduga menghalang-halangi atau merintangi tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI saat melakukan penggeledahan di rumah keluarga besar Aon di Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bagus Kusuma Wardhana mengatakan, terdakwa Toni Tamsil dinyatakan menghalangi penyidikan saat tim penyidik Kejaksaan Agung datang untuk menggeledah rumah dan toko miliknya.















