SUARAPOS.CO.ID – Sidang perdana Toni Tamsil alias Akhil terdakwa perintangan penyidikan kasus kasus timah di gelar di PN Tipikor Pangkalpinang, Rabu (12/4/2024).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Toni Tamsil dipimpin majelis hakim, Iwan Munir dimulai pada pukul 10.30 WIB dan digelar secara Online, karena terdakwa tidak hadir dalam sidang tersebut
Toni Tamsil merupakan satu di antara tersangka korupsi tata niaga komoditas timah yang sedang ditangani pihak Kejagung saat ini.
Toni Tamsil diduga menghalang-halangi atau merintangi tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI saat melakukan penggeledahan di rumah keluarga besar Aon di Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bagus Kusuma Wardhana mengatakan, terdakwa Toni Tamsil dinyatakan menghalangi penyidikan saat tim penyidik Kejaksaan Agung datang untuk menggeledah rumah dan toko miliknya.
“Terdakwa Toni Tamsil Alias Akhi menolak serta mengunci rumah dan tokonya untuk digeledah. Ia juga menolak hadir saat penyidik akan melalukan penggeledahan. Handphonenya juga dirusak sehingga tim penyidik kesulitan untuk melakukan pemeriksaan,”kata Bagus.
Sementara itu Kuasa Hukum dari terdakwa, Jhohan Adi Ferdian menjelaskan, pihaknya menghormati sidang yang di gelar hari ini yang tidak dapat menghadirkan terdakwa.
Ia pun memastikan akan menghadirkan Toni Tamsil di persidangan nanti yang dijadwalkan pada hari Jumat (21/6/2024).
“Dari pihak JPU sudah melakukan koordinasi ke kami selaku Kuasa Hukum terdakwa, untuk sidang perdana ini digelar secara Online. Pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum dari segi keamanannya, tapi selanjutnya nanti kami minta Toni Tamsil dihadirkan langsung, agar rekan-rekan dari media bisa langsung memantau jalannya persidangan ini,”jelas Jhonan.
Diberitakan sebelumnya Toni Tamsil alias Akhi adik dari Thamron alias Aon seorang pengusaha tambang yang saat ini diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) terkait Tata Niaga Timah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejagung RI.
Toni Tamsil ditahan penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor. Prin-9/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024. Jo. Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-09/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi.
Dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
Tersangka pun dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 Januari 2024 sampai dengan tanggal 13 Februari 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dan saat ini tersangka dititipkan ke Lapas Tuatunu, pada Kamis, 26 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB malam. (**)