“Pihak perusahaan Insya Allah akan mengakomodasi keinginan masyarakat, akan tetapi harus sesuai dengan aturannya. Nanti hari Senin langsung diurus secara teknis oleh dinas. Artinya, masalah itu selesai,” jelasnya.
Lebih lanjut, Didit juga membahas permasalahan lahan di Kelapa yang dikenal dengan nama Landbouw. Menurutnya, sengketa ini sudah dimenangkan oleh masyarakat di pengadilan dengan lahan seluas 113 hektare. Namun, pihak pemerintah Kabupaten Bangka Barat tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Ternyata pihak masyarakat sudah melakukan gugatan di pengadilan dan dimenangkan oleh masyarakat seluas 113 hektare. Akan tetapi, pihak pemerintah Kabupaten Bangka Barat tidak menerima, maka mereka punya hak untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK),” ujar Didit.
Karena adanya perbedaan interpretasi hukum, Didit menyatakan bahwa DPRD akan berkonsultasi dengan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung untuk meminta fatwa hukum. Ia mengimbau agar kedua belah pihak menahan diri dan tidak membuat keributan selama proses hukum berjalan.
”Maka untuk itu, jangan diganggu dan jangan ribut. Insya Allah kita akan dapat telaah hukum dari pihak Pengadilan Tinggi, karena interpretasi hukum itu berbeda-beda,” pungkasnya. (RM)
















