SUARAPOS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas permasalahan sengketa lahan Landbouw di Kabupaten Bangka Barat.
Rapat yang diadakan di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, Kamis (28/8/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Didit Srigusjaya, dan dihadiri sejumlah anggota dewan lainnya.
Seusai RDP, Didit Srigusjaya menjelaskan dua poin utama terkait penyelesaian sengketa lahan tersebut. Ia menyatakan bahwa kasus sengketa dengan PT Sawindo akan segera diselesaikan.
”Untuk masalah dengan PT Sawindo, alhamdulillah nanti hari Senin akan dijembatani langsung oleh Kepala Dinas Perkebunan,” kata Didit.
Ia menambahkan bahwa pihak perusahaan sudah bersedia mengakomodasi keinginan masyarakat terkait plasma dan CSA, namun dengan catatan harus sesuai aturan yang berlaku.
















