Ia juga menekankan perlunya mempercepat revisi Perwako Nomor 63 Tahun 2013 agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.
Mie Go menegaskan, Pemerintah Kota Pangkalpinang tidak akan mengurangi Tunjangan Penghasilan Pegawai dan hak-hak Pegawai Harian Lepas.
Namun, mengingat TPP tidak akan dikurangi, pemerintah perlu mencari sumber dana tambahan di luar anggaran dari pemerintah pusat. Hal ini sejalan dengan fokus pemerintah pada tahun 2025, yaitu penataan tata kota. (*)
Sumber: Dinas Kominfo
















