PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang mengadakan rapat koordinasi terkait pembinaan dan pengawasan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) di Kota Pangkalpinang. Rapat ini digelar di Ruang Kerja Sekda, Rabu (25/9/2024).
Sekda Kota Pangkalpinang, Mie Go, menyampaikan beberapa poin penting terkait pengawasan CSR di Kota Pangkalpinang.
Ia menekankan pelaksanaan CSR di kota ini harus berlandaskan aturan hukum yang jelas, yaitu undang-undnag dan peraturan pemerintah yang menjadi payung hukum bagi pelaksanaannya.
Mie Go juga menjelaskan mengenai susunan Forum CSR Kota Pangkalpinang yang terdiri dari pembina, ketua, wakil ketua, sekretaris I dan II, bendahara I dan II, serta anggota yang berasal dari BUMN, BUMD, dan badan usaha lainnya di Kota Pangkalpinang.
Selain itu, Mie Go menambahkan bahwa keanggotaan dalam forum tersebut adalah perwakilan dari masing-masing perusahaan yang berkewajiban untuk mencari anggaran melalui forum CSR.
















