banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Pangkalpinang

Sekda Mie Go Ingatkan Pentingnya Aturan Hukum Terkait Pengawasan CSR

×

Sekda Mie Go Ingatkan Pentingnya Aturan Hukum Terkait Pengawasan CSR

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang mengadakan rapat koordinasi terkait pembinaan dan pengawasan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) di Kota Pangkalpinang. Rapat ini digelar di Ruang Kerja Sekda, Rabu (25/9/2024).

Sekda Kota Pangkalpinang, Mie Go, menyampaikan beberapa poin penting terkait pengawasan CSR di Kota Pangkalpinang.

Ia menekankan pelaksanaan CSR di kota ini harus berlandaskan aturan hukum yang jelas, yaitu undang-undnag dan peraturan pemerintah yang menjadi payung hukum bagi pelaksanaannya.

Mie Go juga menjelaskan mengenai susunan Forum CSR Kota Pangkalpinang yang terdiri dari pembina, ketua, wakil ketua, sekretaris I dan II, bendahara I dan II, serta anggota yang berasal dari BUMN, BUMD, dan badan usaha lainnya di Kota Pangkalpinang.

Baca Juga  Diserang Fitnah, Prof Udin: Masyarakat Cerdas Memilah Informasi

Selain itu, Mie Go menambahkan bahwa keanggotaan dalam forum tersebut adalah perwakilan dari masing-masing perusahaan yang berkewajiban untuk mencari anggaran melalui forum CSR.

Tinggalkan Balasan