“Tahun anggaran berakhir 31 Desember 2025, dan saat ini sudah memasuki Februari. Artinya, waktu yang tersisa kurang lebih hanya satu bulan lagi” ujar Sekda Erwin.
Berbeda dengan laporan lainnya, LPPD disusun dengan mengacu pada Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang ada di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Oleh karena itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah diminta untuk memastikan setiap target kinerja tercatat dengan bukti yang valid.
Sekda Erwin juga menekankan bahwa pelaporan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bukti nyata atas kerja keras yang telah dilakukan. Penyusunan LPPD yang akurat dan tepat waktu diharapkan dapat mencerminkan kualitas tata kelola pemerintahan Kabupaten Banyuasin yang profesional dan akuntabel. (***)
















