banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Suara Banyuasin

Pemkab Banyuasin Fasilitasi Pembebasan Lahan Jalan Tol Palembang-Betung 

×

Pemkab Banyuasin Fasilitasi Pembebasan Lahan Jalan Tol Palembang-Betung 

Sebarkan artikel ini

PANGKALAN BALAI – Pemerintah Kabupaten Banyuasin memfasilitasi penyelesaian permasalahan pengadaan Tanah Jalan Tol Palembang – Betung, tepatnya di Kecamatan Suak Tapeh dan Kecamatan Betung. 

Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH., MH didampingi Kajari Banyuasin Raymund Hasdianto Sihotang dan Sekda Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA IPU ASEAN Eng memimpin langsung pertemuan dengan warga sebagai pemilik lahan di Ruang Rapat Guest House Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Rabu 12 Maret 2025.

Bupati H. Askolani mengatakan Pembangunan Jalan Tol Palembang Betung merupakan Proyek Strategis Nasional yang bertujuan untuk percepatan akses arus barang dan manusia yang diharapkan dapat mempercepat dan mengungkit pertumbuhan perekonomian di daerah.

Baca Juga  Atasi Narkoba, Wabup Banyuasin : Sekolah Benteng Pertahanan Pertama

Selain itu, keberadaan Jalan Tol dapat mengatasi kemacetan akibat banyaknya angkutan dijalan yang menggunakan moda angkutan besar yang tidak bisa lagi dibendung yang melintas di jalan Lintas Timur Trans Sumatera salah satunya yang melintasi kabupaten Banyuasin.

“Sebaik apapun perencanaan Pembangunan jalan Tol yang disusun, pada akhirnya percepatan pelaksanaan pembangunannya sangat bergantung dari proses penyelesaian pengadaan tanahnya, apabila ada hambatan dalam Penyiapan Tanah maka pasti akan menghambat juga percepatan pengerjaan konstruksi dilapangan. Oleh karena itu Proses Pengadaan Tanah menjadi sesuatu hal yang sangat penting,”ujar Askolani.

Baca Juga  Sekda Pimpin Rakor Kegiatan KARTIKA

Ia juga menjelaskan guna memberikan kepastian hukum dalam proses Pembangunan untuk kepentingan umum seperti Jalan Tol, maka Pemerintah telah mengeluarkan Undang – undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum.

Dalam Undang – undang tersebut telah diatur dengan jelas beserta turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum.

Ada 4 Tahapan Pengadaan Tanah yaitu :

1. Tahap Perencanaan, tahap ini ada pada instansi yang mebutuhkan Tanah.

Baca Juga  Bupati Askolani Hadiri Rakor Percepatan Program Hilirisasi Komoditas Prioritas Perkebunan

2. Tahap Persiapan, tahap ini ada pada Gubernur, namun demikian Gubernur dapat mendelegasikan tahap ini kepada Bupati/ Walikota yang outnya Keputusan tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanahnya.

Tinggalkan Balasan