SUARAPOS.CO.ID, PANGKALAN BALAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin terus melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah. Salah satunya melalui harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang mengatur tata cara dan pelaksanaan sanksi administratif serta kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, hingga tata kerja perangkat daerah.
Harmonisasi kedua Raperbup tersebut digelar di Aula Musi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Kamis (24/9/2026), dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU, ASEAN Eng.
Erwin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan yang telah memfasilitasi proses harmonisasi tersebut.
Menurutnya, harmonisasi menjadi tahapan penting agar regulasi yang disusun pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus dapat diterapkan secara efektif.
“Terima kasih atas fasilitasi yang telah diberikan. Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah melakukan perampingan OPD, kurang lebih dari 30 menjadi 22 perangkat daerah. Ini dilakukan untuk optimalisasi perangkat daerah, sehingga fungsi dan tugas masing-masing OPD dapat berjalan lebih efektif,” ujar Erwin.
Ia menjelaskan, melalui Raperbup tersebut, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah akan diatur secara lebih jelas.
Pemkab Banyuasin menargetkan regulasi hasil penataan tersebut dapat mulai diberlakukan pada Januari mendatang.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Banyuasin Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Dr. Drs. H. Ali Sadikin, M.Si., mengatakan kedua Raperbup tersebut akan menjadi dasar hukum dalam penataan susunan, fungsi dan tata kerja perangkat daerah, sekaligus pelaksanaan sanksi administratif.
















