banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Suara Banyuasin

Pemkab Banyuasin Pangkas OPD dari 30 Jadi 22, Dua Raperbup Diharmonisasi

×

Pemkab Banyuasin Pangkas OPD dari 30 Jadi 22, Dua Raperbup Diharmonisasi

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID, PANGKALAN BALAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin terus melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah. Salah satunya melalui harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang mengatur tata cara dan pelaksanaan sanksi administratif serta kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, hingga tata kerja perangkat daerah.

Harmonisasi kedua Raperbup tersebut digelar di Aula Musi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Kamis (24/9/2026), dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU, ASEAN Eng.

Erwin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan yang telah memfasilitasi proses harmonisasi tersebut.

Baca Juga  Wabup Netta Hadiri Kegiatan Dokter Masuk Desa dan Serah Terima CSR PT. Perta-Samtan Gas

Menurutnya, harmonisasi menjadi tahapan penting agar regulasi yang disusun pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus dapat diterapkan secara efektif.

“Terima kasih atas fasilitasi yang telah diberikan. Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah melakukan perampingan OPD, kurang lebih dari 30 menjadi 22 perangkat daerah. Ini dilakukan untuk optimalisasi perangkat daerah, sehingga fungsi dan tugas masing-masing OPD dapat berjalan lebih efektif,” ujar Erwin.

Ia menjelaskan, melalui Raperbup tersebut, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah akan diatur secara lebih jelas.

Baca Juga  Hadiri FGD, Sekda Erwin Arahkan Evaluasi dan Audit Pendapatan Daerah untuk Peningkatan PAD

Pemkab Banyuasin menargetkan regulasi hasil penataan tersebut dapat mulai diberlakukan pada Januari mendatang.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Banyuasin Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Dr. Drs. H. Ali Sadikin, M.Si., mengatakan kedua Raperbup tersebut akan menjadi dasar hukum dalam penataan susunan, fungsi dan tata kerja perangkat daerah, sekaligus pelaksanaan sanksi administratif.