banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Suara Banyuasin

Pemkab Banyuasin Pangkas OPD dari 30 Jadi 22, Dua Raperbup Diharmonisasi

×

Pemkab Banyuasin Pangkas OPD dari 30 Jadi 22, Dua Raperbup Diharmonisasi

Sebarkan artikel ini

Ia berharap proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum dapat memberikan arahan terhadap berbagai substansi yang masih perlu disempurnakan sehingga regulasi yang dihasilkan dapat diselesaikan dengan baik.

Di sisi lain, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Nur’Ainun, A.Md.IP., S.Sos., M.Si., mengapresiasi langkah Pemkab Banyuasin dalam melakukan harmonisasi regulasi.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menekankan pentingnya sinergi dalam meningkatkan kualitas informasi hukum pemerintah daerah.

Hal itu menjadi perhatian karena berdasarkan penyampaian Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Indeks Informasi Hukum (INH) Kabupaten Banyuasin pada 2026 mengalami penurunan dibandingkan 2025 dan tercatat sebagai salah satu yang terendah di Sumatera Selatan.

Baca Juga  HUT ke-5 Dewa Kelenteng MAKIN Cin Sua Keng Jadi Momentum Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan

Karena itu, harmonisasi regulasi tidak hanya diharapkan menghasilkan aturan yang memiliki kepastian dan landasan hukum yang kuat, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pengelolaan informasi hukum di lingkungan Pemkab Banyuasin.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten III Banyuasin, Kepala Bappeda, Kepala Bapenda, Kepala BPKAD, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala DKP, Kepala Disnakertrans, Plt. Kepala Dinas Sosial, Plt. Kepala Dinas P3AKB, Plt. Kepala Dinas Perkimtan, Plt. Kepala Dinas PMD, perwakilan BPBD, Kabid IKP Diskominfo-SP serta sejumlah perangkat daerah lainnya. (***)

 

Baca Juga  Tinjau Ruas Jalan Desa Srikaton Kecamatan Air Salek, Bupati Pastikan Pembangunan Tepat Waktu