Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, Ismet resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polres Muba.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk masker, baju kemeja putih, dan flashdisk yang berisi rekaman video.
Atas perbuatannya, Ismet dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, Pasal 336 Ayat (1) KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 335 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berkas perkara dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Polres Muba dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.(***)
















