SUARAPOS.CO.ID, Sungai Lilin – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Tak tanggung-tanggung, dalam rentang waktu singkat, lima orang tersangka berhasil diamankan dalam dua kasus berbeda di Kecamatan Sungai Lilin, Muba.
Dari pengedar hingga pengguna, semua digulung untuk menyelamatkan generasi muda dari cengkeraman barang haram.
Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya, SH, MH, mengungkapkan kronologi penangkapan yang melibatkan para tersangka ini.
Penangkapan pertama terjadi pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 18.35 WIB, di Dusun I, Desa Nusa Serasan, Kecamatan Sungai Lilin.
Berawal dari pemantauan petugas di lapangan, mengenai aktivitas transaksi narkotika jenis sabu oleh tersangka RD (38), seorang wiraswasta asal Desa Sri Gunung.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” jelas IPTU Budi Mulya. Selain RD, polisi juga mengamankan RG (30), wiraswasta asal Desa Linggo Sari.
Saat diinterogasi, RG mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari RD.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita satu pirek kaca dengan sisa sabu seberat bruto 1,42 gram, satu alat hisap (bong), satu dot pirek, dua unit ponsel, sehelai celana pendek hitam, dan uang tunai Rp90.000.
Tak berhenti di situ, Satres Narkoba Polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Idik I IPDA Angga Wibowo, kembali bergerak pada Senin malam, 2 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kali ini, sasaran adalah sebuah warung remang-remang di Jalan Palembang–Jambi, Desa Sri Gunung C4, Sungai Lilin.
















